Pemerintah Kota Pasuruan mengadakan acara penting bernama Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025. Acara ini dibuka oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, pada hari Selasa, 4 Maret 2025, di Gedung Gradika. Banyak pejabat serta pemangku kepentingan hadir dalam acara ini, yang bertujuan untuk mendiskusikan strategi dan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam proses pembayaran pajak. Ia menjelaskan, "Kami terus berupaya menghadirkan inovasi yang memudahkan wajib pajak. Dengan sistem Smart PBB-P2, masyarakat kini bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara online, mengecek tagihan melalui mobile banking, serta mengusulkan perubahan data objek pajak secara digital." Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kota Pasuruan juga berkolaborasi dengan Bank Jatim untuk menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel. "Melalui kerja sama dengan Bank Jatim, kami ingin memastikan pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat dan mudah, baik melalui ATM, mobile banking, maupun layanan perbankan lainnya," lanjut Adi Wibowo. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Sebagai bagian dari acara ini, sebanyak 70.869 SPPT dengan total nilai Rp13.270.408.158 secara simbolis diserahkan kepada wajib pajak. Pemerintah berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, mengingat pajak adalah sumber pendapatan utama untuk pembangunan daerah.
Selain itu, Wali Kota juga menyatakan bahwa inovasi dalam sistem pajak harus diiringi dengan edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat dapat memahami manfaat dan kemudahan dari layanan baru ini.
Acara ini juga membahas sistem reward and punishment. Insentif akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, sementara sanksi administratif akan dikenakan kepada mereka yang menunggak pajak dalam jangka waktu tertentu. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penerimaan PAD Kota Pasuruan dapat meningkat secara signifikan.
