Hari ini, Senin (03/03/2025), Wali Kota Blitar, Mas Ibin, melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang tidak diaudit (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan ini berlangsung di Surabaya dan menjadi bagian dari kewajiban pemerintah Kota Blitar sebelum dilakukan proses audit rinci.
LKPD adalah dokumen yang menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah. Laporan ini berisi informasi terkait pendapatan, belanja, dan aset pemerintah selama satu tahun anggaran. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses audit rinci oleh BPK Perwakilan Jawa Timur dijadwalkan akan mulai pada tanggal 05 Maret mendatang. Audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota Mas Ibin menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Kota Blitar melalui beberapa saluran komunikasi, antara lain email di pemkot@blitarkota.go.id atau melalui media sosial resmi seperti Twitter dan Instagram.
