Pada bulan Oktober tahun lalu, seorang wanita berusia 22 tahun di Berlin didenda karena menggunakan slogan "Dari sungai ke laut, Palestina akan bebas" dalam sebuah demonstrasi. Slogan ini muncul beberapa hari setelah serangan teroris pada 7 Oktober di Israel.
Wanita tersebut dikenakan denda sebesar €600 atau sekitar $655. Hakim menyatakan bahwa dalam konteks aksi protes itu, slogan tersebut hanya bisa dipahami sebagai penyangkalan terhadap hak Israel untuk ada dan sebagai dukungan terhadap serangan tersebut. Oleh karena itu, wanita ini dinyatakan bersalah atas "hasutan" yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Pembela wanita itu menyatakan bahwa klien mereka berkomitmen untuk melawan rasisme dan antisemitisme serta berusaha untuk mengakhiri kekerasan. Mereka juga berargumen bahwa slogan tersebut bersifat "ambigu" dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kelompok Hamas, yang merupakan organisasi militan Palestina. Wanita itu berencana untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Pada bulan November, Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser secara resmi melarang penggunaan frase tersebut sebagai bagian dari larangan terhadap aktivitas Hamas di Jerman. Namun, larangan ini menjadi kontroversial secara hukum, dan keputusan pengadilan di berbagai wilayah Jerman menunjukkan hasil yang berbeda-beda terkait kasus yang melibatkan slogan ini. Banyak pengadilan yang justru menganggap penggunaan frasa tersebut dapat diterima.
