Warga Dairi, Sumatera Utara, saat ini menghadapi ancaman dari proyek pembangunan bendungan yang diinisiasi oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM). Mereka khawatir proyek tersebut akan berdampak negatif pada kehidupan dan sumber penghidupan mereka, terutama pertanian. Tanaman dan lahan mereka bisa hilang karena bencana yang mungkin ditimbulkan akibat pembangunan ini.
Sebelum tahap kasasi, berbagai lembaga penting, seperti Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah merekomendasikan pembatalan proyek tersebut. Mereka mengkhawatirkan bahwa proyek PT DPM ini melanggar hak asasi manusia dan berpotensi menyebabkan konflik terkait sumber daya alam di daerah tersebut.
Melengkapi kekhawatiran ini, sebuah laporan dari ahli hidrologi juga menilai bahwa lokasi tambang yang direncanakan memiliki potensi bahaya. Hal ini menambah ketidakpastian bagi warga yang bergantung pada lahan pertanian dan sumber daya alam lainnya untuk kehidupan sehari-hari mereka.
Sekarang, perhatian terfokus pada Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang terdiri dari beberapa hakim, antara lain Prof. Dr. H Yulius SH, MH, Hj. Lulik Cahyaningrum SH. MH, Dr. H. Yosran SH M.Hum, dan Andi Nur Insyaniyah, SH. Keputusan mereka akan sangat penting dalam menentukan keadilan dan keselamatan masyarakat Dairi.
Warga Dairi berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka dan menjaga lingkungan agar tetap aman untuk generasi mendatang. Diharapkan, bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas, mereka dapat memastikan bahwa masa depan mereka terjaga dari ancaman bencana dan kerusakan lingkungan.
