Warga Dairi saat ini sedang berjuang untuk hak mereka dengan mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menganggap Persetujuan Lingkungan dari PT DPM adalah sah dalam sidang yang digelar pada 22 November 2023.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 24 Juli 2023, putusan menyatakan bahwa Izin Lingkungan PT DPM dinyatakan tidak sah. PT DPM adalah singkatan dari sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan, dan izin mereka menuai masalah karena dikawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Akibat keputusan ini, warga Dairi melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka meminta agar Mahkamah Agung menegakkan keadilan untuk melindungi keselamatan ratusan ribu penduduk Dairi yang terancam oleh kehadiran perusahaan tersebut. Selama aksi tersebut, para warga mengajak seluruh rakyat untuk bersolidaritas dalam perjuangan mereka.
Perjuangan ini adalah bagian dari usaha warga untuk mempertahankan tanah dan lingkungan mereka dari proyek-proyek yang dianggap merugikan. Warga Dairi percaya bahwa lingkungan yang sehat sangat penting bagi kehidupan dan keberlangsungan masyarakat.
Bergabunglah dalam perjuangan untuk melindungi tanah dan hak-hak warga Dairi!
