Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan telah memulai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk 62.718 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyaluran bantuan ini dimulai sejak Rabu, 25 Februari 2025, dan direncanakan selesai dalam waktu tiga hari, yaitu hingga hari ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, melalu Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa PKH merupakan program dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan, dan jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada komponen penerima dalam satu keluarga. Komponen yang dimaksud termasuk ibu hamil, ibu menyusui, anak usia dini, anak yang masih bersekolah, lansia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.
"Kalau ditanya besarannya berapa, ya bervariasi mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Komponen keluarga itu sangat mempengaruhi jumlah bantuan yang diterima," ujar Kadir ketika ditemui di ruangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Bantuan ini disalurkan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang merupakan usulan dari masing-masing desa. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan kebenarannya. Kadir menekankan pentingnya verifikasi agar hanya yang layak yang menerima bantuan. "KPM yang dianggap sudah layak menerima bantuan PKH sudah pasti berdasarkan DTKS. Kami dari dinas bertugas untuk memverifikasi data tersebut," jelasnya.
Abdul Kadir juga menyampaikan bahwa total anggaran yang dialokasikan Kementerian Sosial untuk KPM di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 42.679.450.000. Dari 24 kecamatan yang ada, jumlah penerima terbanyak berada di Kecamatan Lekok dengan 1.782 KPM, sedangkan Kecamatan Tosari memiliki jumlah penerima paling sedikit, hanya 62 KPM.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu dan taraf hidup mereka dapat meningkat.
