Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru saja merilis Indeks Reformasi Birokrasi (RB) untuk Kota Blitar tahun 2024. Kota ini berhasil meraih skor 90,41, yang berarti predikatnya meningkat menjadi A dari sebelumnya yang mendapatkan skor 84,86 dan predikat A- pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam upaya reformasi birokrasi di daerah ini.
Dari hasil tersebut, Kota Blitar kini menduduki peringkat kelima se-Jawa Timur dalam hal indsuks Reformasi Birokrasi. Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi warga Blitar, karena menunjukkan kinerja pemerintah yang semakin baik dalam memberikan pelayanan publik.
Pelaksanaan evaluasi ini dilakukan oleh Tim Penilai Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi panduan untuk menilai dan mengevaluasi reformasi birokrasi. Penilaian ini menekankan pada dampak dan kolaborasi dalam birokrasi, dan dilakukan berdasarkan dua jenis penilaian yaitu RB General dan RB Tematik.
Indeks Reformasi Birokrasi ini dihitung dari 30 indikator, yang meliputi berbagai aspek penting. Beberapa indikator yang menjadi penilaian antara lain adalah Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembangunan Zona Integritas (ZI), Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta upaya pengentasan kemiskinan dan penggunaan produk dalam negeri.
Pencapaian Kota Blitar dalam Indeks Reformasi Birokrasi menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan adanyaudul ini, diharapkan masyarakat lebih percaya dan mendukung program-program pemerintah yang ada.
