Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

SDN Jeladri 1 Kembali Dibuka Setelah Disegel

Para pelajar di SDN Jeladri 1 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini bisa kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas setelah sekolah mereka dibuka kembali. Sebelumnya, sekolah ini sempat disegel oleh pihak yang mengklaim memiliki tanah di lokasi tersebut.

Pembukaan segel dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Agus Budiharto; serta para pejabat daerah lainnya, termasuk Camat Winongan, Danramil, dan Kapolsek.

Wakil Bupati Shobih menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan hak dasar setiap anak Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, penyegelan yang terjadi sangat mengganggu dan menghalangi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan yang seharusnya mereka terima. "Hari ini, saya bersama Kapolsek, Danramil, Camat dan Pak Sekda membuka segel di SDN Jeladri 1. Kegiatan belajar mengajar adalah hak dasar yang harus diterima oleh masyarakat," ujarnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Gus Shobih juga menekankan bahwa meskipun ada pihak yang menggugat SDN Jeladri 1, tindakan penyegelan sangat tidak dibenarkan. Ia menyebut hal itu sebagai penyerobotan, yang seharusnya diselesaikan di pengadilan terlebih dahulu. "Wong gak ada apa-apa, tiba-tiba main segel saja, ini namanya penyerobotan," tegasnya.

Gus Shobih menambahkan bahwa ia telah mempelajari dokumen yang dimiliki oleh sekolah dan merasa dokumen tersebut cukup kuat. Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti lain terkait kepemilikan tanah, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. "Ini negara hukum. Kalau memang merasa punya bukti kuat, silakan digugat, tinggal nanti dibuktikan di pengadilan," urainya.

Dengan dibukanya segel tersebut, seluruh siswa SDN Jeladri 1 kini berhak kembali menggunakan ruang kelas mereka. Wakil Bupati juga mengingatkan masyarakat bahwa jika ada kejadian serupa yang menimpa sekolah lain, mereka dapat melaporkan kepada Bupati atau Wakil Bupati Pasuruan.