Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Kota Pasuruan

Pemerintah Kota Pasuruan mengadakan kegiatan penting untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Acara ini berlangsung di Gedung Gradika pada hari Kamis, 27 Februari 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, AP., MM.

Dalam acara tersebut, Rudiyanto menyampaikan betapa pentingnya panduan ini untuk masyarakat. Ia berharap panduan tersebut dapat menjadi acuan bagi warga dalam menjalankan ibadah dan aktivitas selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, sampai perayaan Idul Fitri.

“Melalui panduan ini, kita ingin menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh toleransi di Kota Pasuruan. Kami berharap masyarakat dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama,” ujar Rudiyanto.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, M.Pd, serta sejumlah tokoh agama dan perwakilan instansi terkait. Dalam sambutannya, KH. Abdulloh Shodiq menekankan pentingnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai kerukunan antar umat beragama, terutama menjelang hari besar keagamaan.

“Bagi mereka yang tidak berpuasa, hendaknya tetap menghormati saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Selain penekanan terhadap nilai toleransi, panduan ini juga mengatur aktivitas usaha makanan selama bulan Ramadhan. Setiap pelaku usaha makanan yang beroperasi di siang hari diharapkan untuk menutup tempat usahanya agar tidak terlihat dari luar. Pedagang Kaki Lima (PKL) diwajibkan untuk menyajikan makanan dan minuman dalam kemasan agar suasana tetap kondusif dan menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid, musholla, dan langgar, diimbau agar penggunaan alat tersebut berakhir pada pukul 22.00 WIB. Namun, tadarus Al-Qur'an tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan tanpa pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat Kota Pasuruan dapat merayakan bulan suci dengan tenang, penuh makna, dan saling menghormati satu sama lain.