Menjelang bulan Ramadan 1.446 Hijriah, Pemerintah Kota Blitar telah membuat kebijakan baru mengenai jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan publik di kota tersebut.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian selama bulan suci tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menjelaskan bahwa jam kerja ASN akan dikurangi 5 jam dalam seminggu.
Kusno menekankan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, pelayanan di masing-masing instansi tetap akan berjalan optimal. "Kami memastikan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan layanan terbaik meskipun dalam bulan yang penuh berkah ini.
Penting bagi ASN untuk tidak hanya melakukan pekerjaan dengan baik, tetapi juga menjaga kehadiran mereka agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme kerja tetap akan dikontrol demi kelancaran pelayanan selama bulan Ramadan.
