Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg Saat Sahur Selama Ramadhan

Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur. Larangan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati HM. Shobih Asrori pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Wabup Shobih, penggunaan sound system horeg dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Terutama, suara yang dihasilkan dapat mengganggu waktu istirahat warga. “Semua penggunaan sound system horeg kita larang agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang,” ujarnya.

Sebuah sound system horeg adalah alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara dalam bentuk amplifikasi, sering kali digunakan di acara-acara keramaian. Namun, dalam konteks ini, suaranya dapat mengganggu kenyamanan, terutama bagi orang lanjut usia dan bayi di bawah lima tahun.

Larangan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi tawuran antar kampung yang pernah terjadi sebelumnya, yang bersumber dari penggunaan sound system horeg. "Fenomena tawuran antar kampung yang berawal dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan," kata Gus Shobih, sapaan akrabnya.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan memantau penggunaan sound system horeg di masyarakat. Apabila warga masih nekat melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga sanksi lainnya. “Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, menyatakan bahwa ajaran agama mengajak masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa meresahkan orang lain. “Penggunaan sound system horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh,” ungkapnya.