Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, di Jakarta, sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Federasi Mahasiswa Nasional (FMN) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Revisi tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ke-13 pada masa persidangan II tahun 2024-2025, pada pukul 10.51 WIB. Aksi ini bukan hanya sebatas protes, tetapi juga menandai momentum bersejarah bagi para peserta demonstrasi. Mereka merasa bahwa gedung DPR menjadi panggung sirkus bagi pihak-pihak yang mengejar kepentingan bisnis kotor, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Dalam pernyataan mereka, para demonstran menilai DPR dan pemerintah telah berdusta mengenai proses legislasi yang tidak terburu-buru dan menjanjikan partisipasi publik yang nyata. "Para pencoleng sepertinya lebih mementingkan keuntungan bisnis daripada kepentingan masyarakat," ungkap salah satu perwakilan demonstran.
Selain itu, mereka juga menyayangkan keputusan yang melibatkan kampus dalam proses tambang. Meski ada janji untuk memberhentikan pelibatan, fakta menunjukkan bahwa kampus masih tetap berperan sebagai penerima manfaat dari usaha pertambangan. Bahkan, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan koperasi juga akan terlibat dalam industri ekstraksi yang dinilai merugikan lingkungan.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan hak warga dalam urusan sumber daya alam. Para peserta menuntut agar revisi UU ini dibatalkan dan diadakan dialog yang lebih terbuka serta inklusif dengan masyarakat.
