Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Sekda Tulungagung Awali Acara Perhitungan Pajak Belanja Makanan dan Minuman

Tulungagung, 17 Februari 2025 - Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, membuka acara Perhitungan Pajak Belanja Makanan dan Minuman (PJBT) yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut berlangsung di Bharata Convention Hall dan dihadiri oleh perangkat desa se-Kabupaten Tulungagung.

Tujuan dari acara ini adalah untuk menyampaikan informasi penting tentang kewajiban perpajakan dalam belanja makanan dan minuman yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setiap acara yang melibatkan konsumsi makanan dan minuman yang dibiayai oleh APBDes diharuskan untuk mengenakan pajak sebesar 10%. Hal ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan perpajakan daerah serta menjamin transparansi dalam pertanggungjawaban anggaran, khususnya untuk sektor makanan dan minuman.

Dalam sambutannya, Sekda Tri Hariadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia mengatakan, "Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, kita harus mendukung transparansi dalam penggunaan anggaran. Setiap pengeluaran yang bersumber dari anggaran, baik itu dari desa, kabupaten, maupun negara, harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas." Pertanggungjawaban ini dikenal dengan istilah SPJ atau Surat Pertanggungjawaban.

Acara ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh perangkat desa untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran, sehingga diharapkan akan semakin mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dan efisien di Kabupaten Tulungagung.