Senin, 17 Februari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, membuka acara Perhitungan Pajak Bahan Jasa Terpadu (PJBT) Makanan dan Minuman. Acara ini berlangsung di Bharata Convention Hall dan dihadiri oleh perangkat desa se-Kabupaten Tulungagung.
Tujuan dari acara ini adalah memberikan informasi penting mengenai kewajiban yang perlu dipenuhi dalam setiap kegiatan yang menyangkut konsumsi makanan dan minuman oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Dalam setiap pengeluaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pajak sebesar 10% harus dikenakan pada belanja ini.
Dalam sambutannya, Sekda Tri Hariadi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran. Ia menjelaskan, “Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparansi pertanggungjawaban sangat dibutuhkan. Setiap pengeluaran dari anggaran, baik dari Desa, Kabupaten, maupun Negara, harus didukung dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).”
Dengan adanya acara ini, diharapkan para perangkat desa lebih memahami pentingnya administrasi perpajakan daerah dan transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hal ini tidak hanya meningkatkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemdes.
