Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Acara Perhitungan PJBT Makanan dan Minuman Digelar di Tulungagung

Senin, 17 Februari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, membuka acara Perhitungan Pajak Bahan Jasa Terpadu (PJBT) Makanan dan Minuman. Acara ini berlangsung di Bharata Convention Hall dan dihadiri oleh perangkat desa se-Kabupaten Tulungagung.

Tujuan dari acara ini adalah memberikan informasi penting mengenai kewajiban yang perlu dipenuhi dalam setiap kegiatan yang menyangkut konsumsi makanan dan minuman oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Dalam setiap pengeluaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pajak sebesar 10% harus dikenakan pada belanja ini.

Dalam sambutannya, Sekda Tri Hariadi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran. Ia menjelaskan, “Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparansi pertanggungjawaban sangat dibutuhkan. Setiap pengeluaran dari anggaran, baik dari Desa, Kabupaten, maupun Negara, harus didukung dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).”

Dengan adanya acara ini, diharapkan para perangkat desa lebih memahami pentingnya administrasi perpajakan daerah dan transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hal ini tidak hanya meningkatkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemdes.