Blitar, 13 Februari 2023 - Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan bimbingan teknis program percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi di Aula Majapahit, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Acara ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu langkah penting yang bisa diambil oleh Pemerintah Daerah adalah menerbitkan surat keputusan dari Kepala Daerah. Hal ini bertujuan mendukung pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif. KPK RI memberikan perhatian pada inovasi yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Blitar, yang telah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata kelola pengaduan.
KPK RI menekankan pentingnya pejabat penghubung yang menerima aduan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Pejabat tersebut harus mendistribusikan aduan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Manajemen pengaduan adalah salah satu indikator penting dalam penilaian Kota/Kabupaten anti korupsi.
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi pejabat di berbagai OPD untuk mendiskusikan tata laksana pengaduan dan mendapatkan masukan tentang penyediaan saluran pengaduan yang lebih efektif. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung dan mengevaluasi layanan publik dapat meningkat.
Pengaduan masyarakat dan mekanisme whistle blower dianggap sebagai indikator utama dalam penilaian integritas daerah. Adalah sangat penting bagi seluruh perangkat daerah dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memahami prosedur dan tata kelola yang diperlukan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk meminimalisir praktik korupsi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
