Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar melakukan upaya penting untuk mengurus sertifikat wakaf tanah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan sengketa tanah yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam hal ini, sertifikat wakaf berfungsi sebagai bukti hukum yang mendukung kepemilikan tanah wakaf yang sah.
Pada Kamis, 13 Februari, sosialisasi pengurusan sertifikasi wakaf diselenggarakan di Masjid Baiturrahman. Acara ini dibuka oleh Wakil Walikota Blitar, Tjutjuk Sunariyo. Dalam kesempatan itu, Tjutjuk mengatakan bahwa pentingnya pengurus masjid untuk memahami tentang sertifikat wakaf bisa membantu menjaga hak atas tanah.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Blitar, Kanzul Fathon, serta perwakilan Dewan Masjid Indonesia Kota Blitar. Lebih dari 80 pengurus masjid hadir dalam kegiatan tersebut, menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka mendapatkan informasi vital mengenai cara pengurusan sertifikat wakaf dan manfaatnya bagi komunitas.
Sertifikat wakaf merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, untuk mengakui status tanah sebagai wakaf. Dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan tidak bisa diambil alih oleh pihak lain, sehingga mencegah sengketa di masa depan.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, Kemenag Kota Blitar berharap lebih banyak pengurus masjid dan musala yang akan mendaftarkan tanah wakaf mereka. Ini penting untuk keberlangsungan kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat.
