Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan Varietas Lokal Terbanyak

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian baru-baru ini memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Pasuruan mencatatkan sebagai Penerima Tanda Daftar Varietas Lokal Terbanyak pada tahun 2024.

Pengumuman tersebut dilakukan melalui zoom meeting yang dihadiri oleh semua penerima apresiasi pada Rabu, 6 Februari 2025. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan, Lilik Widji Asri, menyampaikan bahwa selama tahun 2024, Pemkab Pasuruan berhasil mendaftarkan sebanyak 12 varietas lokal tanaman di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan.

Kedua belas varietas lokal yang didaftarkan meliputi Durian Q-Pas 01, Durian Q-Pas 02, Durian Mas Gerbo, Durian Pasmanis, Durian Sampian, Alpukat Ku Pas, Alpukat Mbaksari, serta berbagai jenis rumput, yakni Rumput Ruzi Suket Pasutri, Rumput Gajah Suket Pas-Setia, Rumput Glagah Suket Pasjedul, Rumput Padi-Padian Siagara, dan Rumput Putih Levikapas.

"Kabupaten Pasuruan paling banyak mendaftarkan varietas tanaman lokal selama tahun 2024. Ada DIY yang mendaftarkan 10 varietas tanaman lokal. Tapi kita 12 varietas," ungkap Lilik melalui sambungan selulernya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sebelum varietas ini ditetapkan, Pemkab Pasuruan harus melalui banyak tahapan. Lilik menjelaskan bahwa tahap awal adalah pendataan varietas tanaman yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kebun Raya Purwodadi. Pendataan dan identifikasi ini dilakukan pada tahun 2024 untuk mendapatkan varietas-varietas tanaman unggul yang siap didaftarkan.

"Untuk pendataan dan identifikasi bukan wewenang kami, tapi BRIN di Kebun Raya Purwodadi. Setelah ditentukan varietas unggulan, usulan tersebut diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nama," jelasnya. Proses ini menjadi sangat penting agar varietas tanaman lokal dapat diakui dan dilindungi secara hukum, sekaligus meningkatkan keberagaman tanaman di daerah.