Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema baru bernama gross split untuk meningkatkan minat investasi di sektor minyak dan gas (migas). Skema ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berinvestasi dalam kegiatan hulu migas.
Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang perpajakan hulu migas dan pembebasan pajak tidak langsung, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahap eksploitasi. Revisi ini penting agar regulasi yang ada lebih relevan dan menarik bagi para investor.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 2 Agustus 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, "Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menarik." Beliau menambahkan bahwa insentif akan membantu menjaga Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeks yang ada.
Menteri Arifin juga menjelaskan bahwa ada fleksibilitas dalam skema baru ini. "Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery," ujarnya. Dalam skema sebelumnya, pelaksana kewajibannya terikat pada gross split, yang terkadang memiliki risiko tinggi bagi KKKS.
Di sisi lain, saat para KKKS memilih skema gross split, muncul permasalahan terutama berkaitan dengan penetapan harga. Oleh karena itu, skema gross split yang baru dianggap sangat diperlukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dan menarik lebih banyak investasi ke sektor migas di Indonesia.
