Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting tentang batas usia pelamar kerja. Mereka menolak gugatan perdata yang mempertanyakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada 5 Agustus 2024.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Suhartoyo. Dengan demikian, batasan usia yang diatur dalam undang-undang tersebut tetap berlaku. Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Menurut Arief, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyatakan bahwa diskriminasi yang dimaksud dalam UU ini terbatas pada aspek agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
“Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Sehingga menurut Mahkamah, ketentuan ini tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief Hidayat.
Keputusan ini memperjelas posisi hukum mengenai syarat pelamar kerja di Indonesia, serta menunjukkan bagaimana pandangan MK terhadap isu batas usia dalam dunia kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi banyak pencari kerja di tanah air.
