GKP, yang merupakan anak usaha dari Harita Group, masih melanjutkan aktivitas menambang meskipun telah kehilangan seluruh legitimasi hukum dan sosial. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat karena dianggap melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu warga Pulau Wawonii, Sarmanto, merasa prihatin dengan tindakan GKP. Ia melaporkan aktivitas tambang tersebut kepada pihak berwenang. Sarmanto mengatakan, "Kami tidak bisa diam saja melihat lingkungan kami rusak oleh pertambangan ilegal ini." Pernyataan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk melindungi lingkungan hidup mereka.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin sah dari pemerintah. Kegiatan ini sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penebangan hutan, pencemaran air, dan hilangnya habitat berbagai spesies. Dalam kasus GKP, tindakan mereka dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang ada.
Aktivitas ini semakin mengkhawatirkan mengingat Pulau Wawonii memiliki ekosistem yang kaya dan penting bagi kehidupan masyarakat lokal. Banyak yang berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal ini demi menjaga kelestarian alam dan kehidupan masyarakat setempat.
