Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tingkatkan Sosialisasi Terhadap Pedagang di Alun-Alun Bangil

Kabupaten Pasuruan, 6 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan telah meningkatkan sosialisasi kepada pedagang yang masih nekat berjualan di dalam area Alun-Alun Bangil. Meskipun sudah ada larangan, masih terdapat sekitar 28 orang pedagang yang tetap berjualan di sana.

Kepala Satpol PP, Nurul Huda, menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali melakukan penertiban. "Kami sudah menertibkan puluhan pedagang yang tidak mengindahkan imbauan kami," ujarnya. Aturan yang diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan menyatakan bahwa area dalam Alun-Alun Bangil harus kosong dari pedagang, agar masyarakat bisa menikmati tempat tersebut tanpa gangguan.

Alun-Alun adalah tempat terbuka yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti berolahraga, berkumpul, atau sekadar bersantai. Keberadaan pedagang di area tersebut bukan hanya membuat suasana menjadi ramai, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Namun, meski sudah ada peringatan, para pedagang terus berjualan dengan alasan masalah ekonomi. "Banyak pedagang yang kembali berjualan, terutama pada hari Minggu pagi. Kami harus menertibkannya agar tidak semakin menjamur," jelas Huda.

Untuk memberikan solusi, Pemkab Pasuruan telah menawarkan lokasi alternatif di Kawasan Bangkodir sebagai lokasi berjualan. Sayangnya, para pedagang menolak tawaran tersebut dengan alasan lokasi terasa sepi dan tidak mendatangkan pendapatan.

"Kami sempat menawarkan ke Bangkodir, tetapi tidak ada respon dari mereka. Seakan-akan mereka menolak," tegas Huda.

Dari hasil penertiban yang dilakukan, Huda menambahkan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada pedagang yang berjualan di sisi timur dan selatan Alun-Alun, asalkan tidak mengganggu lalu lintas jalan. "Kami membolehkan berjualan selama tetap di atas trotoar ke barat. Berjualan di jalan sudah kami larang karena dapat menimbulkan kemacetan," tutup Huda.