Pada tanggal 20 Januari lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan revisi keempat Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009. Revisi ini mengizinkan perguruan tinggi untuk terlibat dalam bisnis pertambangan mineral dan batu bara. Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kepentingan di balik pengusulan tersebut. Mengapa perguruan tinggi diberikan akses ke dunia bisnis tambang yang dikenal berisiko tinggi?
Bisnis tambang sering kali disebut sebagai "bisnis yang mematikan" karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat. Kegiatan penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran air dan penghancuran ekosistem. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari lebih jauh tentang rencana ini.
Untuk membahas isu ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) akan mengadakan diskusi yang dapat diikuti masyarakat melalui akun Twitter @jatamnas. Diskusi dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 6 Februari 2024, pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Pembicara dalam diskusi tersebut antara lain Hariati Sinaga, seorang akademisi dari Universitas Indonesia dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus. Selain itu, Ahmad Fauzi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trilogi - BEM Seluruh Indonesia, serta Alfarhat Kasman dari JATAM akan turut hadir untuk berbagi pendapat dan analisis mengenai masalah ini.
Revisi UU Minerba ini akan menjadi langkah penting yang perlu dicermati oleh semua pihak, mengingat dampaknya yang tidak hanya terhadap institusi pendidikan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan. Akan sangat menarik untuk mengetahui pandangan dan argumen dari para ahli dan aktivis dalam diskusi yang akan datang.
