Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri, yang berasal dari Pekanbaru, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi saat pagi hari, di depan Hotel Linda, saat Marisa sedang dalam perjalanan pulang.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Marisa saat itu tidak sadar telah menabrak seseorang. Setelah melindas IRT tersebut, ia terus melanjutkan perjalanan tanpa menyadari perbuatannya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran saat berkendara, terutama untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Marisa menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat narkoba, yaitu amphetamine dan methamphetamine. Kedua zat ini termasuk dalam jenis narkotika yang dapat memengaruhi fungsi otak dan kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang memberikan narkoba kepada Marisa, yaitu orang yang dikenal dengan inisial T dan O. Penegakan hukum terhadap kasus narkoba ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi penyalahgunaan zat terlarang di kalangan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian penting, mengingat dampak narkoba yang luas dan berbahaya serta konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menyadari pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya dan menjauhi narkoba.
