Selama bulan Ramadhan tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri. Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, dengan nomor 2 Tahun 2025 dan nomor 400.1/32O/SJ. Surat edaran ini mengatur jadwal pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang berlangsung sampai dengan 2025 Masehi.
Salah satu poin penting dari surat edaran tersebut adalah pengaturan jadwal libur bagi siswa-siswi di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadhan. Pada umumnya, bulan Ramadhan adalah waktu bagi umat Islam untuk berpuasa, beribadah, dan berbuat baik. Dengan adanya penyesuaian jadwal belajar, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ibadah puasa.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal libur ini bisa ditemukan dalam infografis yang telah disediakan oleh pemerintah. Infografis tersebut akan memberi gambaran jelas tentang kapan libur dan kegiatan belajar mengajar akan berlangsung selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktu di bulan Ramadhan dengan seimbang, antara belajar dan menjalankan ibadah.
