Pada tahun 2024, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo mencatat total delapan permintaan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa warga aktif mencari informasi berkaitan dengan kegiatan pemerintah kota.
Dari jumlah tersebut, tujuh permintaan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh PPID. Tindak lanjut ini berarti bahwa informasi yang diminta telah diberikan kepada pemohon. Namun, satu permintaan informasi ditolak. Penolakan dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti informasi yang bersifat rahasia atau tidak tersedia.
PPID memiliki peran penting dalam transparansi pemerintahan. Dengan adanya akses informasi, masyarakat bisa lebih memahami kebijakan dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, warga Kota Probolinggo dapat mengajukan permintaan informasi melalui website resmi PPID atau dengan mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun media sosial mereka.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dan sadar mengenai pengelolaan informasi di lingkungan pemerintahan kota.
