Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

PPID Kota Probolinggo Terima 8 Permintaan Informasi Selama 2024

Pada tahun 2024, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo mencatat total delapan permintaan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa warga aktif mencari informasi berkaitan dengan kegiatan pemerintah kota.

Dari jumlah tersebut, tujuh permintaan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh PPID. Tindak lanjut ini berarti bahwa informasi yang diminta telah diberikan kepada pemohon. Namun, satu permintaan informasi ditolak. Penolakan dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti informasi yang bersifat rahasia atau tidak tersedia.

PPID memiliki peran penting dalam transparansi pemerintahan. Dengan adanya akses informasi, masyarakat bisa lebih memahami kebijakan dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, warga Kota Probolinggo dapat mengajukan permintaan informasi melalui website resmi PPID atau dengan mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun media sosial mereka.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dan sadar mengenai pengelolaan informasi di lingkungan pemerintahan kota.