Kota Blitar telah ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu kota percontohan dalam pemberantasan korupsi di Jawa Timur. Penunjukan ini menggambarkan dedikasi yang tinggi dari pemerintah daerah dalam menanggulangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Beberapa alasan mengapa Kota Blitar terpilih meliputi pencapaian nilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang tinggi. Kota ini berhasil meraih nilai SPI yang lebih baik dari rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas dalam pemerintahan.
Selain itu, Kota Blitar telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut. WTP adalah sebutan untuk laporan keuangan yang merefleksikan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Hasil ini menunjukkan bahwa Kota Blitar dikelola dengan baik dan profesional.
Tak hanya itu, pencapaian Kota Blitar juga terlihat dalam implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diluncurkan oleh KPK. Selama tiga tahun berturut-turut, Kota Blitar sudah berhasil mencapai target yang ditetapkan, mencerminkan efektivitas dalam mencegah korupsi.
Kota Blitar juga memiliki tingkat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tinggi. Tingkat serapan APBD yang tinggi menandakan bahwa pemerintah daerah mampu menggunakan anggarannya secara efisien dan efektif untuk kepentingan masyarakat.
Keberhasilan Kota Blitar menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, dan dengan dukungan dari pemerintah pusat serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kota ini dapat terus menjadi role model dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
