Revisi Undang-Undang Minerba atau Mineral dan Batubara keempat menjadi sorotan publik. Organisasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan bahwa revisi ini tidak menunjukkan komitmen untuk melindungi keselamatan rakyat. Sebaliknya, mereka menilai bahwa revisi ini berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Menurut JATAM, revisi UU Minerba justru memperlihatkan sikap tamak dan culas dari para pengurus negara dan para pebisnis yang duduk di parlemen. Mereka khawatir bahwa revisi ini akan memberikan ruang bagi praktik-praktik korupsi yang melibatkan kepentingan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Apa yang ditawarkan melalui revisi UU Minerba ini adalah contoh nyata dari kejahatan korupsi sistemik,” ujar JATAM. Mereka menekankan pentingnya untuk menghentikan seluruh proses revisi UU Minerba yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan hidup.
JATAM menyerukan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau kembali langkah mereka dalam merevisi undang-undang ini. Dalam pandangan mereka, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan bisnis semata.
