Pemberian konsesi pertambangan kepada kampus dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh segelintir pebisnis di parlemen dan istana. Mereka tampaknya memanfaatkan nama besar perguruan tinggi untuk mendapatkan legitimasi dalam bisnis yang seharusnya memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Perguruan tinggi seharusnya berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang mendukung pembangunan masyarakat. Namun, dalam konteks ini, institusi tersebut dianggap beralih fungsi menjadi alat untuk merampok sumber daya negara. Para pengkritik berpendapat bahwa konsesi yang diberikan justru merugikan masyarakat, terutama di sekitar area tambang, yang sering kali menjadi korban dari eksploitasi sumber daya alam.
Menurut beberapa aktivis lingkungan, tindakan ini adalah bentuk pelecehan terhadap peran perguruan tinggi dalam mendidik masyarakat dan menciptakan inovasi yang berkelanjutan. Mereka menyerukan agar perguruan tinggi kembali ke jalur yang benar, yaitu berpihak kepada masyarakat dan lingkungan, bukan terlibat dalam praktik yang merugikan.
Kontroversi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dalam pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi serta UMKM terhadap masyarakat. Dalam konteks ini, pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai isu pertambangan sangatlah penting agar tidak jatuh pada kondisi yang merugikan di masa depan.
