Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Tim Satgas KTR Temukan Pelanggaran Saat Sidak di Balaikota Batu

Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu melakukan inspeksi mendadak di Balaikota Among Tani. Sidak ini bertujuan memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan dengan baik.

Selama sidak, Tim Satgas KTR menemukan beberapa pelanggaran. Di beberapa ruangan kantor, masih terdapat asbak. Selain itu, tanda larangan merokok tidak terlihat jelas di banyak tempat, dan terdapat puntung rokok yang dibuang sembarangan, seperti di pot bunga dan taman. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan KTR di Balaikota masih perlu perbaikan yang serius.

Terdapat delapan indikator kepatuhan yang harus diperhatikan dalam Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:

    • 1. Tidak ada orang yang merokok.

  • 2. Tidak terdapat ruangan khusus merokok.
  • 3. Tanda larangan merokok harus terlihat jelas.
  • 4. Tidak tercium asap rokok.
  • 5. Tidak ada asbak, korek, atau pemantik api.
  • 6. Puntung rokok tidak ditemukan.
  • 7. Tidak ada iklan, sponsor, atau promosi rokok di area KTR.
  • 8. Penjualan rokok tidak diperbolehkan di sarana kesehatan, pendidikan, ibadah, tempat kerja, dan umum, kecuali di pasar modern, hotel, restoran, tempat hiburan, dan pasar tradisional.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim KTR Kota Batu, mengatakan bahwa pelanggaran yang terdeteksi akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Dia menegaskan, "Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang mendukung kegiatan merokok, seperti asbak."

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas rokok, demi kesehatan bersama.