Di awal tahun 2025, Kabupaten Ponorogo akan memiliki peraturan daerah (perda) baru yang berfokus pada perlindungan pedagang kaki lima (PKL) dan keberadaan badan usaha milik desa (BUM Desa). Eksekutif dan legislatif Ponorogo telah sepakat untuk menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) ini. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam sebuah acara penandatanganan berita acara oleh Kang Bupati Sugiri dan pimpinan DPRD Ponorogo, yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan segera menyerahkan raperda ini kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Setelah evaluasi, raperda tersebut diharapkan dapat disahkan menjadi perda yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kang Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa perda mengenai PKL bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta mengatur penataan dan pemberdayaan bagi pedagang kaki lima di Ponorogo. Dengan adanya perda ini, beliau yakin PKL akan dikelola lebih baik dan mampu berkembang. “Ini semata-mata demi kerapian, kesejahteraan dan mendukung kemajuan kota,” tambahnya.
Selain itu, mengenai BUM Desa, perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan BUM Desa dan keuangan desa. Pengelolaan yang baik diharapkan mampu meningkatkan potensi pendapatan desa serta kesejahteraan masyarakat. Saat ini tercatat ada 156 BUM Desa yang sudah berbadan hukum dari total 281 desa yang ada di Ponorogo, dan pemerintah akan terus mendorong agar semua BUM Desa dapat beroperasi dengan optimal.
Kang Bupati juga mengungkapkan pentingnya kegiatan usaha desa dalam mendukung UMKM agar bisa lebih hidup, sehingga Ponorogo dapat berkembang menjadi daerah yang lebih baik. “Perda jangan hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi harus diaplikasikan dan diterapkan dengan sungguh-sungguh untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten Ponorogo bisa menjadi lebih teratur dan sejahtera bagi semua warganya.
