Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menyelesaikan isu tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) melalui kegiatan yang disebut Rapat Koordinasi (Rakoor) Percepatan Penataan Non-ASN 2024. Rakoor ini diadakan untuk mencari solusi strategis dalam meningkatkan status serta kesejahteraan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Pada Selasa, 14 Januari 2024, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, yang sering dipanggil Mas Adi, hadir dalam rapat tersebut bersama dengan Asisten 2, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan sejumlah pegawai terkait lainnya. Mereka berkumpul di MCC Gradika dalam rangka membahas isu ini dengan para pejabat daerah dan kementerian terkait.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, membuka rapat dengan menyatakan betapa pentingnya Rapat Koordinasi ini. "Penataan tenaga non-ASN ini menjadi prioritas nasional. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS namun belum lulus, tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II," jelasnya. Seleksi PPPK adalah proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan budget yang ada.
Peserta yang berhasil lulus seleksi akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang tersedia dan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan perjanjian kerja. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan transparan bagi tenaga non-ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menambahkan bahwa pegawai non-ASN yang mendapatkan perjanjian kerja akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada di masing-masing instansi. "Penataan ini akan berlangsung sampai akhir tahun 2024, dengan fokus pada pegawai non-ASN yang memenuhi syarat," ujarnya.
Dengan percepatan penataan tenaga non-ASN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional antara pemerintah dan tenaga kerja. Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menghadapi tantangan yang dihadapi tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
