Mulai Kamis, 16 Januari 2025, seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan akan ditutup sementara. Keputusan ini diambil untuk mengatasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang semakin meluas di kalangan hewan ternak.
Penutupan pasar hewan tersebut dihasilkan dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat. Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, serta Wakapolres Pasuruan beserta anggota Forkopimda dan OPD.
Dalam rakor itu, Nurkholis menjelaskan bahwa penutupan pasar hewan akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 16 Januari hingga 29 Januari 2025. Selama periode ini, semua aktivitas jual beli ternak di pasar hewan akan dihentikan.
Langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus PMK, terutama karena pasar hewan menjadi tempat perpindahan ternak dari berbagai daerah. "Karena jumlah ternak sapi yang terserang PMK terus bertambah sampai hari ini, maka untuk memutus rantai penyebaran PMK, kami mengambil keputusan untuk menutup seluruh pasar hewan," ungkap Nurkholis.
Di Kabupaten Pasuruan, terdapat delapan pasar hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan satu pasar yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Pasar-pasar tersebut antara lain Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol, dan Bangil. Pasar yang dikelola oleh Pemdes terdapat di Wonosari, Kecamatan Tutur.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga sedang menyusun Surat Edaran (SE) untuk memberitahukan penutupan pasar hewan selama 14 hari kepada masyarakat, peternak, dan pelaku usaha terkait. Dengan penutupan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus PMK yang berasal dari ternak di luar kabupaten dan mencegah penularan kepada ternak di dalam daerah.
