Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemkot Batu Dorong Warga untuk Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menjaga udara tetap bersih.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Puntung rokok seringkali dianggap remeh, padahal mereka adalah polutan mikroplastik yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan manusia. Banyak orang mungkin tidak mengetahui bahwa puntung rokok dapat mencemari tanah dan air, serta mempengaruhi kehidupan hewan.

Warga Kota Batu dihimbau untuk:

    • Tidak merokok di kawasan bebas rokok

  • Tidak membuang puntung rokok sembarangan
  • Menggunakan tempat khusus merokok yang sudah disediakan

Dengan disiplin mengikuti aturan ini, kita semua bisa berkontribusi dalam menjaga pola hidup yang sehat dan lingkungan yang bersih. Mari bergandeng tangan menjaga udara segar di Kota Batu dan menjadi bagian dari perubahan yang positif!