Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menyediakan berbagai saluran untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada bulan Oktober 2024. Pengaduan ini berkaitan dengan kinerja Pemkot dan layanan publik yang ditawarkan.
Warga Probolinggo yang ingin menyampaikan keluhan atau masalah dapat menggunakan beberapa kanal pengaduan. Salah satunya adalah Call Center 112, yang berfungsi untuk menangani masalah kegawatdaruratan. Selain itu, masyarakat dapat mengakses SP4N Lapor melalui website lapor.go.id. SP4N Lapor adalah suatu sistem pengaduan nasional yang memungkinkan masyarakat untuk mengadukan masalah mereka secara daring.
Selain dua kanal tersebut, Pemkot Probolinggo juga menyediakan media pengaduan melalui Radio Suara Kota Probolinggo dengan program "Laporo Rek!" yang memungkinkan pendengar untuk menyampaikan keluhan secara langsung. Untuk pengguna media sosial, Anda bisa menghubungi akun @probolinggoimpressive dan @diskominfokotaprobolinggo untuk mengajukan pertanyaan atau menyampaikan uneg-uneg.
Dengan adanya berbagai pilihan ini, diharapkan masyarakat Probolinggo dapat lebih mudah menyampaikan suara mereka. Pengaduan publik adalah salah satu elemen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Dengan melaporkan masalah, warga membantu Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
