Narasi transisi energi yang diusung oleh pemerintah Indonesia kini menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara. Untuk tahun 2024, pemerintah berencana mencabut izin operasi 13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 Gigawatt. Keseluruhan PLTU tersebut merupakan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam pemerintahan Joko Widodo, perhatian terhadap pembangunan PLTU captive untuk kebutuhan industri semakin menguat. PLTU captive adalah pembangkit listrik yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan daya pada suatu industri tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 terkait Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Dalam peraturan tersebut, pasal 3 menegaskan bahwa PLTU yang digunakan untuk kepentingan industri, terutama dalam program hilirisasi atau Proyek Strategis Nasional, tidak termasuk dalam larangan pembangunan PLTU baru. Keputusan ini menciptakan kekhawatiran, karena Indonesia saat ini sudah dikelilingi oleh banyak PLTU captive.
Masa depan energi di Indonesia sangat penting untuk dipikirkan. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesehatan dari penggunaan batu bara. Dengan transisi ke energi terbarukan, harapan untuk masa depan yang lebih bersih dan aman bisa terwujud.
