Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Acara Penyerahan Sertifikat PTSL di Bululawang

BULULAWANG - Pada Selasa (24/12) pagi, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M., memberikan sertifikat secara simbolis kepada sepuluh orang penerima dalam acara Penyerahan Sertifikat Masal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Totalnya, ada 1.100 sertifikat yang dibagikan dalam acara yang berlangsung di YP Walisongo, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang serta Camat dan Forkopimcam Bululawang. Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Program PTSL adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Indonesia. Tanah yang terdaftar memberikan jaminan bahwa setiap orang memiliki hak yang jelas atas tanahnya.

Pemerintah Kabupaten Malang juga memberikan dukungan berupa bantuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat Desa Krebet. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata terhadap hak atas tanah masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Dalam konteks ini, perlindungan hukum sangat penting untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka.