Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Rapat Evaluasi Pajak di Kota Pasuruan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pasuruan, Kota Madinah - Pelaksana Tugas Walikota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si, yang lebih akrab dipanggil Mas Adi, memimpin rapat evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada hari Senin, 23 Desember 2024. Rapat ini diadakan di Gedung Gradhika Bakti Praja dan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pasuruan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, serta Camat dan Lurah di wilayah Kota Pasuruan.

Dalam sambutannya, Mas Adi menekankan pentingnya identifikasi masalah dan kendala dalam pembayaran pajak. “Di penghujung tahun 2024, kita ingin mengetahui gambaran terkait piutang pajak yang belum terselesaikan. Harus ada upaya lebih dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah ini untuk merumuskan langkah-langkah strategis ke depan,” ujar Mas Adi.

Mas Adi juga mengungkapkan bahwa kemandirian fiskal Kota Pasuruan masih tergolong rendah. Dengan rasio pendapatan yang berada di bawah 30%, hal ini menunjukkan bahwa Kota Pasuruan masih sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan daerah.

"Ini menjadi tantangan bersama, perlu dilakukan intensifikasi penguatan pada wajib pajak yang menjadi bagian penting. Melalui rapat ini, kita ingin menyusun strategi dan langkah teknis untuk mengoptimalkan pembayaran PBB-P2," jelasnya. PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah daerah.

Lebih lanjut, mas Adi memaparkan bahwa berdasarkan data dari masing-masing kecamatan, masih terdapat beberapa kendala dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak. Dari total 64.268 SPPT yang terdistribusi, hanya 92,71% yang telah diterima oleh wajib pajak, sementara realisasi pembayaran pajak masih jauh dari target yang ditetapkan.

"Perlu kita urai bersama apa saja yang menjadi kendala dalam penagihan, termasuk kesulitan dalam distribusi SPPT, dan menentukan strategi yang harus kita lakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah dengan memberikan reward kepada wajib pajak yang taat,” tutupnya.