Kota Pasuruan, 26 November 2024 - Warga Kota Pasuruan diimbau untuk tetap waspada. Pemerintah Kota Pasuruan telah menetapkan status siaga darurat terkait bencana banjir, puting beliung, dan rob. Status ini berlaku selama 150 hari, mulai dari 26 November 2024 hingga 25 April 2025.
Siaga darurat adalah kondisi yang ditetapkan untuk mempersiapkan dan merespons bencana dengan cepat. Banjir, puting beliung, dan rob menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk mengambil langkah pencegahan dan selalu menyimak informasi terbaru dari pemerintah.
Warga diingatkan untuk tetap berhati-hati dan beradaptasi dengan perubahan cuaca yang tidak menentu. Ketika terjadi hujan lebat dan angin kencang, sebaiknya tetap berada di dalam rumah dan tidak beraktivitas di luar ruangan. Memastikan keamanan diri dan keluarga adalah prioritas utama saat keadaan darurat seperti ini terjadi.
Dengan menjaga kewaspadaan, diharapkan warga Kota Pasuruan dapat menghadapi potensi bencana ini dengan lebih baik dan selamat. Mari bersatu untuk menjaga keselamatan bersama.
