Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Warga Dairi Ajukan Kasasi Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Warga Dairi, Sumatera Utara, mengadakan konferensi pers untuk mengawal proses hukum mengenai kasasi persetujuan Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Mereka berjuang untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang terancam oleh rencana operasional tambang tersebut.

Sejak Februari 2023, warga Dairi mengajukan gugatan hukum terhadap terbitnya surat kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka mengumpulkan bukti dan fakta, yang menunjukkan bahwa aktivitas PT DPM dapat membahayakan ratusan ribu warga. Selain itu, mereka juga berharap untuk menyoroti cacat prosedural dalam pembangunan beberapa fasilitas pendukung operasional tambang.

Pada 24 Juli 2023, warga Dairi memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, putusan tersebut dibatalkan dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Akibatnya, warga Dairi melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Warga Dairi sadar bahwa jika PT DPM beroperasi, mereka dapat kehilangan sumber air, ruang hidup, dan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup mereka. Masyarakat Dairi, yang mayoritas yaitu 83% adalah petani, sangat bergantung pada pertanian yang menyokong sekitar 42% aktivitas ekonomi mereka. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa tanpa kehadiran tambang, mereka bisa terus hidup sejahtera secara berkelanjutan.

Selain menghadapi potensi dampak negatif dari tambang, warga Dairi juga merasa terkepung oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh KLHK atas tanah dan ruang hidup mereka. Mereka percaya bahwa pengambilalihan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran operasional PT DPM ke depan.

Untuk menanggapi isu ini, warga Dairi bersama koalisi masyarakat sipil akan mengadakan konferensi pers. Acara tersebut terbuka untuk umum dan akan mengundang berbagai pihak untuk turut serta. Berikut adalah rincian acaranya:

Hari/Tanggal: Senin, 5 Agustus 2024

Waktu: Pukul 13.00 WIB - selesai

Tempat: Lantai 1 Gedung YLBHI, Jl. Pangeran Diponegoro No.74 RT 9 RW 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat

Narasumber yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut antara lain Barisman Hasugian dan Lasyana Berutu sebagai warga Dairi, Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Judianto Simanjuntak selaku tim hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, dan Meike Inda Erlina dari Bersihkan Indonesia.

Warga Dairi menegaskan bahwa mereka tidak akan menjadi "tumbal" bagi kepentingan tambang yang merugikan. Dengan semangat solidaritas, mereka berharap keadilan dapat ditegakkan demi keselamatan hidup mereka.