Pasuruan, Kota Madinah - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin sebuah rapat penting pada Kamis, 19 Desember 2024, melalui Zoom Meeting. Rapat ini diadakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan berfokus pada Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam rapat tersebut, Tito membahas evaluasi dan simulasi kebijakan pajak yang rencananya akan diterapkan. Salah satu daerah yang dijadikan model percontohan adalah Jawa Barat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dibuat tidak memberatkan masyarakat.
"Kita harus menjaga agar kebijakan ini tidak memberatkan wajib pajak. Jangan sampai kita bermain dalam kerangka zero-sum game, di mana ada pihak yang diuntungkan tetapi masyarakat merasa terbebani," kata Tito dengan tegas.
Lebih lanjut, Tito juga menekankan perlunya mendapatkan timeline yang jelas untuk penerapan kebijakan. "Peraturan Gubernur harus selesai pada 2 Januari 2025. Setelah itu, kita harus segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi miss informasi. Kita harus terus mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan pemahaman yang baik," tambahnya.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sosialisasi kebijakan baru ini. Dengan cara ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan, terutama dalam mendukung pembangunan daerah.
Kebijakan opsen pajak ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan terbaru, terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang diambil berdasarkan persentase tertentu.
