Spotify, sebuah platform streaming musik terbesar, sedang terlibat dalam perseteruan hukum dengan rapper terkenal, Drake. Hal ini terjadi setelah Drake menuduh Spotify dan Universal Music Group (UMG) melakukan praktik ilegal untuk meningkatkan popularitas lagu Kendrick Lamar yang berjudul "Not Like Us." Lagu tersebut diketahui mengandung kritik tajam terhadap Drake, yang memperburuk perseteruan antara kedua rapper tersebut.
Drake menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut terlibat dalam sebuah skema yang mencakup penggunaan bot dan payola, yaitu praktik memberikan uang kepada orang-orang untuk mempromosikan musik secara tidak sah. Tuduhan ini muncul setelah sebuah petisi diajukan pada bulan lalu di pengadilan Manhattan.
Menanggapi hal ini, Spotify dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Drake. Dalam pengajuan dokumen resmi di pengadilan, Spotify menyatakan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan untuk mendukung klaim adanya serangan bot yang dilakukan terhadap lagu tersebut. Selain itu, perusahaan streaming ini juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjalin kesepakatan dengan UMG untuk mendukung lagu Kendrick Lamar.
Melalui langkah hukum ini, Spotify menganggap bahwa tindakan Drake merupakan bentuk "subversi terhadap proses peradilan yang normal." Hal ini menunjukkan bahwa perseteruan antara kedua superstar ini bukan hanya sekedar konflik pribadi, tetapi juga melibatkan masalah hukum yang serius di industri musik.
Situasi ini semakin menarik untuk disimak, mengingat popularitas kedua rapper tersebut di kalangan penggemar dan dampaknya terhadap industri musik secara keseluruhan. Bagaimana kisah ini akan berkembang? Hanya waktu yang akan menjawab.
