Pada Kamis, 1 Agustus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan ini, DPRD diwakili oleh Wakil Ketua II Sofyan Puhi dan Wakil Ketua III Awaludin Pauweni. Mereka diterima oleh M. Ramdan, yang menjabat sebagai Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas regulasi perlindungan saksi dan korban yang menjadi perhatian penting. LPSK juga mendorong Pemda Gorontalo untuk segera merealisasikan kehadiran Kantor Perwakilan LPSK di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas perlindungan bagi saksi dan korban, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Ramdan menyatakan harapannya agar program-program prioritas LPSK, seperti penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, juga dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah. “Saya berharap program-program ini juga diterapkan sebagai program prioritas di DPRD Gorontalo. Karena dalam menjalani proses yang panjang ini, kita tidak bisa bekerja sendiri. Jadi kita mohon agar dapat dijalin kerjasama,” ungkap Ramdan.
Di sisi lain, DPRD Gorontalo menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di kota tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kasus kekerasan seksual yang melibatkan 15 anak di lingkungan keluarga. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual di Gorontalo mengalami peningkatan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 45 kasus kekerasan seksual terhadap anak, meningkat dari 30 kasus pada tahun 2022.
Kenaikan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat dan pemerintah setempat. Kerja sama antara LPSK, DPRD, dan Pemda Gorontalo akan sangat penting dalam menanggulangi masalah ini.
