Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali menghadirkan layanan Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi, yang dikenal dengan nama Penak Mas Edi. Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah, khususnya pasangan suami istri non-Muslim di Kota Blitar. Acara ini berlangsung di halaman Dispendukcapil pada hari Kamis, 12 Desember 2024.
Layanan Penak Mas Edi sangat penting bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi. Tahun ini, sebanyak tujuh pasangan akan menerima akta nikah, kartu keluarga (KK), dan e-KTP melalui program ini. Hal ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen tersebut.
Sekretaris Kota Blitar menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Dispendukcapil. “Penak Mas Edi adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Blitar dalam mempermudah proses administrasi kependudukan. Sejak tahun 2020, kami telah berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terkendala waktu dalam pengurusan pencatatan nikah,” ungkapnya.
Program ini diharapkan dapat membantu lebih banyak pasangan di Kota Blitar agar mendapatkan akta nikah dan dokumen penting lainnya. Pencatatan nikah sendiri adalah proses resmi yang menghalalkan hubungan suami istri menurut hukum. Tanpa dokumen resmi itu, pasangan tidak akan memiliki pengakuan sah atas pernikahan mereka.
Pemerintah Kota Blitar terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, demi kemudahan dan kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Dengan adanya program seperti ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan yang ada bagi masyarakat dalam proses pencatatan perkawinan.
