Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemkot Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Dinas Kesehatan Kota Batu baru-baru ini mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Hotel Singhasari Resort, yang berlangsung pada Rabu (11/12/24). Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang tugas dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) KTR serta pembagian tugas kelompok kerja sesuai dengan keputusan wali kota mengenai pembentukan tim untuk pengawasan KTR.

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan setelah melakukan monitoring terhadap Peraturan Daerah (Perda) KTR di beberapa tempat di Kota Batu. Lokasi yang diperiksa mencakup fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, taman bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan kendaraan angkutan umum.

dr. Susana menyampaikan, “Kami telah melakukan supervisi, dan alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran KTR pada tujuh tatanan yang kami kunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi.” Dengan kata lain, upaya pemasangan tanda larangan merokok di tempat umum menunjukkan kemajuan yang baik.

Menurut dr. Susana, penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Dia mencontohkan beberapa tempat, seperti OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah-sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, serta alun-alun yang semuanya telah mematuhi peraturan tersebut. Namun, dr. Susana juga mengingatkan pentingnya peningkatan fasilitas di area KTR, misalnya dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area) yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai pada lokasi-lokasi terbatas.

“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan,” tambahnya. Ia menyebutkan beberapa langkah penting dalam pengawasan, termasuk pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, dan pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut. Semua itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman.