Sejak tahun 2010, kerusakan yang disebabkan oleh KPUC (Kalimantan Pulp and Paper) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, telah menjadi masalah serius. Sampai sekarang, kerusakan tersebut tidak dapat diukur dengan nilai uang biasa. Masyarakat Malinau hidup dalam kondisi yang sangat sulit, berdampingan dengan lingkungan yang telah mengalami kehancuran. Ancaman bencana yang terus menghampiri membuat kehidupan mereka semakin tidak aman.
Malinau sebenarnya telah ditetapkan sebagai kabupaten konservasi pada tahun 2005. Ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan serta keanekaragaman hayati di daerah tersebut. Namun, kerusakan yang terus terjadi membuat janji ini sulit untuk dipenuhi.
Keberlanjutan gelar "Jantung Hijau Kalimantan Utara" yang disematkan kepada Malinau kini terancam. Gelar tersebut diberikan karena Malinau memiliki luas hutan terluas di Kalimantan Utara. Dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas hutan di Kalimantan Utara pada tahun 2018 adalah 7.059.251,19 hektare. Dari total tersebut, Malinau memiliki hutan seluas 3.960.966,22 hektare, yang menjadikannya sebagai daerah dengan hutan terluas, diikuti oleh beberapa kabupaten lainnya.
Keberadaan hutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, karena hutan berperan dalam menyerap karbon dioksida, mengatur siklus air, dan menjadi habitat bagi berbagai spesies. Kegiatan penebangan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab berpotensi merusak fungsi-fungsi vital ini.
Para aktivis dan organisasi lingkungan terus menyerukan tindakan konkret untuk menghentikan kerusakan ini dan melindungi ekosistem Malinau. Mereka mengingatkan bahwa jika tindakan tidak diambil, generasi mendatang akan menerima konsekuensi yang lebih besar akibat perusakan ini.
