PAJARAKAN – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (10/12/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju untuk meneruskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan pembangunan di daerah.
Dari lima Raperda yang disetujui, tiga di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD, yaitu Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sementara itu, dua Raperda lainnya merupakan usulan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto.
Raperda adalah dokumen yang memuat rancangan peraturan yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses ini penting karena dapat menjadi dasar hukum untuk berbagai kebijakan dan program pembangunan di daerah. Dalam hal ini, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat, sedangkan Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam berbagai aspek kehidupan.
Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut merupakan simbolik komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Probolinggo ke depan.
