BATU, Prokopim - Pemerintah Kota Batu baru saja melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, bertempat di Jambuluwuk Hotel Resort Kota Batu.
Bantuan ini merupakan tahap kedua pada tahun 2024 dan diperuntukkan bagi masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau. Hal ini khususnya ditujukan untuk buruh pabrik rokok agar dapat mengurangi beban ekonomi yang mereka hadapi, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Plt. Kepala Dinas Sosial M Furqon, hadir untuk menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 182 penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk Rp 300 ribu per orang setiap bulan selama empat bulan.
“Kami berharap dengan anggaran BLT DBHCHT yang disalurkan hari ini bisa berdampak langsung kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan bagi para buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kota Batu,” ujar Pj. Aries.
Lebih lanjut, Pj. Aries menekankan bahwa penyaluran anggaran DBHCHT ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan ini diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
Penyaluran ini tidak hanya penting untuk mendukung ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi para buruh di wilayah Kota Batu.
