MALANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM., menghadiri rapat Stakeholder Meeting yang diadakan di Hotel Atria Malang pada Selasa pagi, 3 Desember. Pertemuan ini merupakan bagian dari program inklusi yang bertujuan untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, serta Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Selain itu, beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat seperti PCNU Kabupaten Malang, Tim Inklusi dari Lakpesdam, dan Fatayat juga hadir. Kepala Desa dari beberapa desa sasaran seperti Desa Dengkol, Srigading, Sumberputih, dan Wonorejo turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Perkawinan anak di Indonesia adalah masalah serius yang perlu diaddress. Menurut undang-undang yang ada, menikah sebelum usia 18 tahun dapat berisiko bagi kesehatan fisik dan mental anak, serta memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan anak dan hak-hak anak.
Rapat ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini. Dengan adanya dukungan dari berbagai sektor, diharapkan angkat dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Malang semakin terjamin.
Pencegahan perkawinan anak Bupati Malang Stakeholder Meeting
