MALANG - Pada hari Senin (2/12) pagi, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, melaksanakan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kegiatan ini berlangsung di Bakorwil Malang dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Dr. Rachmat Hardijono S.Sos., M.Si, beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Kesepakatan ini menjadi dasar untuk usulan perubahan atau revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2012. Permendagri ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu yang terletak di Provinsi Jawa Timur.
Sejak ditetapkannya batas wilayah tersebut pada tahun 2012, pendataan masih menggunakan citra satelit dengan skala 1:50.000. Skala ini menunjukkan bahwa data yang didapatkan masih kurang rinci. Oleh karena itu, diperlukan pendetailan atau penghalusan garis batas wilayah dengan menggunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) 1:5.000. Teknologi ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai batas daerah.
Selain itu, pada tanggal 20 Maret 2024, juga dilakukan serah terima data dan dokumen Penegasan Batas Daerah (BPD) antara Kabupaten Malang dan Kota Batu kepada Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG). Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa batas wilayah di antara dua daerah tersebut tidak terjadi kesalahan informasi dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan tata ruang.
