Pada hari Senin, 2 Desember 2024, Bertempat di Lantai 2 Ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BLUD RS dr. Iskak. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M.,Ak., CPA., CSFA, yang menyerahkan LHP tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., beserta Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono.
Dalam sambutannya, Yuan Candra menyampaikan bahwa BPK telah mendapatkan arahan untuk melaksanakan UU No. 15 tahun 2024. Undang-undang ini mengatur mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan kinerja terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja di RSUD dr. Iskak untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan sudah sesuai kriteria, meskipun terdapat beberapa pengecualian.
Sasaran pemeriksaan ini mencakup beberapa aspek. Pertama, pengelolaan pendapatan, yang berasal dari jasa layanan rawat inap dan rawat jalan, serta pasien JKN/BPJS dan asuransi lainnya. Kedua, pengelolaan belanja meliputi pengadaan barang dan jasa, serta realisasi belanja tersebut. Selain itu, ada juga pengelolaan barang milik daerah, termasuk penatausahaan persediaan dan pemanfaatan barang.
Selain Pemerintah Kabupaten Tulungagung, LHP ini juga diserahkan kepada tiga kabupaten lain, yaitu Kabupaten Tuban, Madiun, dan Banyuwangi. Hal ini menunjukkan upaya BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan transparan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Tulungagung, serta Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, yang menandakan perhatian pemerintah terhadap kualitas layanan kesehatan di daerah.
